
Tanpa disadari praktek “ISP” meskipun kecil-kecilan kerap kita dapati. Alih-alih dapat keringanan berlangganan dengan men-share koneksi internet via RT/RW Net ke tetangga, sampai bentuk Warnet yang share secara “profesional” juga ada. Membaca berita di detik.com hari ini tentang rencana Penertiban ISP
terutama tanpa ijin, konon katanya akan ada penertiban.
Satu hal, boleh bangga negri ini sedikit demi sedikit mulai muncul penertiban. Kata penertiban itu artinya sebelumnya sudah ada aturan main yang disepakati atau di-undang undang-kan, bisa juga berupa norma keumuman. Nah, khusus penertiban ISP, tentu bukan dalam batasan norma lagi, melainkan aturan perundang-undangan. Sekali lagi, ayo positif thinking.
Buat anda yang sudah menjadi pelaku RT/RW net, sebaiknya berhati-hati, kalau sama-sama menguntungkan biasanya tidak masalah
kalau sampai ada yang merasa tidak diuntungkan dan orang tersebut memanfaatkan jalur hukum, wah bahaya
kalau yang warnet, sebaiknya bener-bener lengkap ijin-ijin usahanya. Minimal punya payung hukum, kalau nggak payung SPEEDY juga boleh







8 April 2008 pukul 2:03 am
wah bener banget tuh pak. kalau nggak gitu banyak pihak yang bisa dirugikan
8 April 2008 pukul 12:20 pm
Tulisan artikel di blog Anda bagus-bagus. Agar lebih bermanfaat lagi, Anda bisa lebih mempromosikan dan mempopulerkan artikel Anda di infoGue.com ke semua pembaca di seluruh Indonesia. Salam Blogger!
http://www.infogue.com/
http://www.infogue.com/bisnis_keuangan/hati_hati_isp_tanpa_ijin/
8 April 2008 pukul 12:46 pm
@Freddy: bener juga sosialisasi produk hukum minim banget.
@Kaito724: boleh juga infogue.com, sepertinya situs-situs seperti ini mulai berkembang (web 2.0)