Beruntung saya bisa bertemu langsung dengan salah satu team penyusun UU ITE, Pak Danrivanto. Kalau anda belum pernah tahu UU ITE, lebih baik saya sarankan lebih sering lagi baca portal berita.
Banyak komentar miring tentang UU baru ini, sebaiknya sebelum komentar lebih lanjut, baca dulu UU nya, kalau belum dapat silahkan download disini (link tersebut saya dapatkan dari posting blog addief). Baca juga info langsung di Kominfo room.
Sepertinya tidak negatif-negatif amat, tergantung sudut pandangnya. Saya cenderung menyambut baik UU ini, setidaknya “pintu pertama” sudah terbuka untuk masuk ke perundang-undangan IT. Masalah kekurangan yang ada, mari kita suarakan ke pembuat regulasi, tentunya tepat cara & sasaran -nya, Menkoninfo. Satu hal lagi, UU boleh ada – yang lebih penting adalah implementasinya, OK ?







7 April 2008 pukul 4:28 pm
Hiihh.. serem pak, “katanya” bakalan kena denda 12 miliar, kalau nyimpan atau ngliat begituan, wah bakal ditanggung 7 turunan tuh.
8 April 2008 pukul 7:16 pm
lho kalau nggak salah kan gak usah takut
lebih penting lagi (katanya) jangan sampai berurusan dengan hukum (hukum=banyak uang)
21 Juli 2008 pukul 7:32 pm
ulasan lengkap ttg UU ITE dan cybercrime dapat disimak pada:
http://www.ronny-hukum.blogspot.com
21 Juli 2008 pukul 11:07 pm
@ronny: lengkap juga ulasan hukum terbarunya
terimakasih